shm (sertifikat hak milik) cara membuat shm

Pernah mendengar tenang shm ? shm adalah singkatan dari sertifikat hak milik yang merupakan tanda bukit kepemilikan tanah atau properti di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dengan memiliki SHM, seseorang memiliki bukti bahwa dia adalah pemilik sah atas tanah atau properti tersebut. Hal ini dapat memberikan perlindungan hukum terhadap klaim sepihak yang mungkin muncul atas properti yang dimiliki. Menurut undang-undang pasa 20 ayat 1 No. 5 menjelaskan bahwa sertifikat hak miliki merupakan hak waris yang dapat diturunkan, terkait dan terikat kuat dimata hukum. Bagaimana cara membuat SHM ? simak penjelasan artikel ini hingga selesai.

Apa itu SHM (Sertifikat Hak Milik) ?

SHM adalah sebuah dokumen resmi yang berisikan mengenai detail ukuran luas tanah atau properti. SHM resmi dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasonal) sebagai bukti seseorang memiliki hak milik mutlak atas suatu tanah atau properti di Indonesia. Dokumen ini merupakan bentuk kepemilikan tertinggi yang dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan.

Maka dapat kita simpulkan bahwa setiap orang yang memiliki properti di Indonesia harus memiliki hak penuh atas apa yang dimilikinya dengan memiliki dokumen yang disebut sebagai sertifikat hak milik.

Manfaat Memiliki Sertifikat Hak Milik

Berikut beberapa manfaat jika kita memiliki SHM pada properti yang dimiliki :

Keamanan Kepemilikan

Manfaat utama memiliki SHM adalah keamanan kepemilikan atas properti atau tanah. Dengan memiliki SHM, kamu memiliki bukti yang sah sebagai pemilik dari tanah atau properti tersebut. Maka hak kepemilikan telah diakui sah oleh hukum dan kamu akan memiliki perlindungan hukum terhadap klaim atau sengketa atas propertimu.

Tanpa adanya SHM, mungkin saja banyak terjadi klaim yang tidak sah atau perselisihan yang dapat mempersulit kepemilikan atas properti tersebut. Dengan adanya SHM dapat memberikan ketenangan pikiran karena menegaskan hak kamu sebagai pemilik yang sah.

Kemudahan Dalam Transaksi

SHM hadir sebagai solusi kemudahan dalam transaksi properti, rata-rata calon pembeli tidak akan membeli tanah atau properti yang belum memiliki sertifikat hak milik. Calon pembeli akan percaya dan tidak akan ragu jika membeli properti yang memiliki shm, karena mereka tahu bahwa properti tersebut memiliki dokumen yang sah secara hukum.

Selain itu, jika memiliki SHM maka kita dapat menjadikannya sebagai jaminan untuk pinjaman atau kredit pada lembaga keuangan. Memiliki SHM juga akan memberikan kemudahan untuk membuka berbagai sumber keuangan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan medesak.

Baca Juga : Cara menghitung luas tanah dengan 4 metode akurat 

Legitimasi Kepemilikan Waris

Sertifikat hak miliki juga penting sebagai bukti konkrit dalam kepemilikan warisan. Ketika seseorang meninggal dan mewariskan propertinya kepada ahli waris, SHM bisa menjadi bukti yang sah untuk memudahkan transfer kepemilikan pada ahli waris yang sah. Hal ini dilakukan untuk mengehindari potensi perselisihan dalam proses pembagian warisan dan memastikan bahwa harta yang ditinggalkan digunakan sesuai dengan kehendak pemilik sebelumnya.

Investasi Dan Pengembangan

Kamu dapat meningkatkan nilai investasi properti jika memiliki SHM. Kepemilikan yang sah dan tercatat dalam SHM akan lebih menarik bagi calon investor atau pengembang properti. Hal ini akan menguntungkan kamu sekaligus membuka peluang untuk mengembangkan properti atau menjualnya dengan harga yang lebih mahal dimasa yang akan datang.

Perlindungan Terhadap Perubahan Kepemilikan Tanah

Sertifikat ini memberikan perlindungan terhadap perubahan atas kepemilikan tanah yang tidak sah. Tanah atau properti yang telah tercatat dalam SHM memiliki tingkat keamanan yang tinggi terhadap upaya-upaya perubahaan kepemilikan yang tidak sah atau sengketa hukum atas kepemilikan.

Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting bagi pemilik properti di Indonesia. SHM dapat memberikan keamanan, kemudahan dalam transaksi dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan properti. Jika kamu belum memiliki SHM, ikuti prosedur yang benar untuk mendapatkannya agar dapat menikmati manfaat yang ditawarkannya. Selanutnya kita akan membahasa cara membuat shm dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Membuat SHM 

Berikut daftar persyaratan administrasi yang umumnya diperlukan untuk membuat SHM:

Tahap Pertama :

  1. Formulir Permohonan : Kamu perlu mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setermpat sesuai dengan domisili. Formulir ini berisikan informasi pribadi dan detail mengenai properti yang akan didaftarkan dalam SHM.
  2. Dokumen Identitas : Menyediakan fotokopi dokumen identitas yang sah, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. Dokumen ini digunakanuntuk mengkonfirmasi identitas kamu sebagai pemohon.
  3. Surat Bukti Kepemilikan : Jika tanah atau properti merupakan hasil pembelian dari seseorang, kamu perlu menyediakan surat-surat bukti kepemilikan sebelumnya, seperti SHM sebelumnya atau akta jual-beli.
  4. Peta Tanah Yang Distujui : Peta tanah yang menggambarkan batas-batas properti kamu harus disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga yang berwernang atas hal tersebut. Periksa dan pastikan peta tersebut akurat dan sesuai dengan properti yang akan di daftarkan.
  5. Bukti Pembayaran Pajak : Lampirkan bukti bahwa kamu telah membayar pajak atas tanah atau properti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini termasuk pembayaran atas transaski jual-beli jika ada.
  6. Izin Lingkungan (jika diperlukan) : Jika properti digunakan untuk tujuan komersil, maka mungkin kamu perlu menyediakan izin lingkungan pada warga atau pihak berwenang disekitar lokasi yang didaftarakan.
  7. Surat Kuasa (jika diperlukan) : Jika yang diajukan permohonan SHM atas nama orang lain, kamu perlu menyertakan surat kuasa yang memungkinkan untuk bertindak sebagai wakil pemohon.

Tahap Kedua :

  1. Biaya Pendaftaran dan Pajak : Kamu harus membayar biaya pendaftaran dan pajak sesuai dengan nilai properti dan peraturan yang berlaku. Pastikan kamu memahami biaya yang berlaku di wilayah tersebut.
  2. Pemeriksaaan Lapangan : Setelah mengajukan permohonan, tim BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa kondisi properti sesuai dengan data yang diajukan dalam permohonan.
  3. Pengumuman dan Waktu Tunggu : Setelah pemeriksaan lapangan selesai, selanjutnya menunggu pengumuman dari pihak terkait tentang permohonan SHM. BIasanya, ada periode waktu tunggu selama pengumuman ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan jika ada.
  4. Penetapan SHM : Setelah semua persyaratan terpenuhi dengan baik dan tidak ada keberatan yang diajukan, BPN akan menetapkan SHM kamu. Ini merupakan tahap akhir dimana SHM telah kamu dapatkan dan segera simpan ditempat yang aman.

Memahami persyaratan administrasi membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar. Pastikan langkah-langkah diatas dapat penuhi dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPN setempat.

Demikian artikel tentang SHM (Sertifikat Hak Milik) gimana sudah cukup jelas ? sekarang kamu sudah mengetahui apa saja syarat administrasi dan cara membuat shm dengan mudah. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan kamu.

Deden Juliandi

I'm a SEO Enthusiast

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *