cara membuat surat pindah domisi

Surat pindah domisili adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memberikan informasi perubahan alamat tempat tinggal seseorang kepada pihak berwenang lingkup daerah maupun nasional. Ketika seseorang pindah ke lokasi baru, penting untuk memperbaharui informasi alamat pada intansi seperti kelurahan, kecamatan, bank, kantor pos, dan lembaga pemerintah lainnya.

berfungsi sebagai alat bukti resmi perubahan alamat yang diterima oleh pihak berwenang. Dalam artikel ini mari kita bahas tuntantas panduan lengkap mengenai apa itu surat pindah domisili dan bagaimana cara membuatnya.

Apa itu Surat Pindah Domisili

Surat ini biasanya digunakan untuk memberitahu intansi-intansi terkait bahwa pemilik surat telah berpindah ke lokasi baru. Surat pindah domisili biasanya diajukan ke lembaga pemerintah seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kantor pos, bank, kantor pajak dan instansi lainnya.

Tujuan Pembuatan Surat Pindah Domisili

Tujuan utama surat pindah domisili adalah memperbaharui informasi alamat seseorang pada berbagai instansi. Dengan kita memberikan pemberitahuan resmi tentang perubahan alamat, seseorang dapat memastikan bahwa surat-surat penting dan kiriman lainnya akan dikirim ke alamat yang baru. Surat ini juga diperlukan untuk kepentingan administrasi, seperti pembuatan kartu identitas baru, perubahan data pada dokumen kependudukan dan pembaruan informasi perpajakan.

Baca Juga : Rumah KPR Rumah Elit Harga Irit

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili KTP

Agar Kamu bisa melakukan pengurusan surat pindah wilayah KTP maka harus melalui beberapa prosedur dibawah ini agar berlangsung dengan mudah dan benar.

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Tahapan awal yang harus kamu persiapkan dalam membuat surat pindah adalah membuat surat pengantar RT/RW. Beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli kamu beserta lembaran fotokopiannya. Ajukan permintaan surat pengantar pembuatan surat pindah pada ketua RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP kamu. Tuliskan alamat baru pada lembar pengantar RT tersebut. Lalu setelah ke Ketua RT maka lanjut, kamu harus meminta tanda tangan ketua RW sebelum melanjutkannya prosedur pembuatan surat pengantar pindah domisili.

2. Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil

Umumnya dalam mengurus surat ini, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen seperti : surat pengantar yang sudah di tanda tangan RT/RW Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP dan membawa yang aslinya. Selanjutnya kamu harus mengunjungi desa/keluarahan ditempat asal dan mengajukan permohonan pembuatan surat pindah domisili dengan menyertakan dokumen terlampir tadi.

Setelah itu kamu akan diberi formulir permohonan perpindahan yang disedikan kantor keluarahan atau desa tempat asal. Setelah dari kelurahan maka lanjut ke kecamatan untuk meminta keterangan dan tanda tangan pada permohonan surat pindah domisili yang nantinya akan diteruskan terakhir di Disdukcapil untuk penerbitan suratnya. Surat ini harus kamu bawaa pada alamat domisili yang baru.

3. Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru

Setelah kamu membuat surat pindah dialamat sebelumnya masih belum berakhir kamu harus mengurus juga surat keterangan pindah di alamat baru sama seperti dialamat sebelumnya dan berkas daerah asal harus kamu bawa semua dan dilengkapi lampiran :

  • Surat pengantar RT/RW di alamat baru kamu
  • Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru kamu. Jika kamu menumpang pada rumah keluarga atau orang lain maka melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah.

4. Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru

Kamu harus menurus surat pindah alamat baru mulai dari kelurahan dan membawa seluruh berkas persyaratan. Setelah itu bawalah formulir yang sudah ditanda tangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar dapat diperiksa dna ditandatangani.

Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara.

Syarat – Syarat Surat Pindah

Surat pindah diatur dalam undang undang dan peraturan daerah, setiap negara memiliki syarat – syarat tertentu sebelum melakukan perpindahan wilayah. Ketika kamu memutuskan pindah tempat tinggal dalam waktu yang lama ataupun permanen maka harus melakukan perubahan data alamat.

Namun, sebelum Kamu bisa melakukan perubahan dan mengurus surat pindah wilayah ada beberapa persyaratan yang harus Kamu penuhi terlebih dahulu. Inilah cara mengurus surat pindah beberapa persyaratannya:

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal berupa surat pengantar RT/RT setempat
  2. Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.
  3. Surat Peryataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
  4. Fotokopi KTP & KK Penjamin (jika menumpang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).

Begitulah rangkaian membuat surat pindah domisili, lumayan menyita waktu dan tenaga untuk membuatnya. Setelah seluruh persyaratan sudah lengkap barulah Kamu bisa melakukan pengurusan dengan lancar dan benar.

Deden Juliandi

I'm a SEO Enthusiast

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *